Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 83
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ±61.841,29 km2 dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±2.935.343 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Morowali yang mempunyai luas wilayah ±13.041,32 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±236.534 jiwa terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan dan 258 (dua ratus lima puluh delapan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembentukan Kabupaten Morowali Utara adalah terlahir dari aspirasi masyarakat dan secara administrasi telah bergulir sejak tahun 2003. Alasan pembentukan Kabupaten Morowali Utara merupakan korban dari Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang bersifat ambigu sehingga menimbulkan konflik dalam masyarakat dan menyimpan potensi konflik horizontal yang tinggi dalam masyarakat.
Sejarah perjuangan melahirkan Kabupaten Morowali tumbuh sejak lama dengan dicetuskan melalui kemauan politik resolusi DPRD/GR Propinsi Sulawesi Tengah No.1/DPRD/1966, yang isinya meminta kepada pemerintah pusat agar Propinsi Sulawesi Tengah dimekarkan menjadi 11 (sebelas) Daerah Otonom Tingkat II, salah satunya adalah Kabupaten Morowali yang saat itu disebut wilayah Kerajaan Mori dan Kerajaan Bungku.
Kabupaten Morowali Utara merupakan wilayah yang didiami oleh mayoritas Suku Mori yang tergolong kelompok majemuk dan multikultur. Menurut Albert C. Kruyt (“het Lanschap Mori”) mengklasifikasi penduduk Kerajaan Mori terdiri dari penduduk pribumi, yaitu mereka yang telah lama menetap dan menjadi warga Kerajaan Mori yang terbagi lagi dalam 3 (tiga) golongan
yaitu . . .
yaitu orang Mori asli, penduduk bukan orang Mori, dan penduduk asli bukan orang Mori (suku-suku lain) yang mendiami wilayah kerajaan dan penduduk suku-suku yang berasal dari daerah lain dan sejak berabad-abad melakukan eksodus dan menetap di wilayah Kerajaan Mori.
Dengan berakhirnya perang dunia ke II, Pemerintah Hindia Belanda melakukan penataan dengan menjadikan wilayah Kerajaan Mori dan Bungku sebagai bagian dari wilayah pemerintahan langsung (Government gebied) dan digabungkan pada wilayah pemerintahan Sulawesi dan daerah bawahannya (Government van Celebes en Onderhoorigheden) yang pusat pemerintahannya di Makassar.
Selanjutnya bekas Kerajaan Mori dan Bungku sebagai daerah swapraja yang masing-masing berkedudukan di Kolonodale dan Bungku. Daerah Swapraja Mori dibagi 4 (empat) distrik yaitu Distrik Ngusumbatu, Distrik Sampalowo, Distrik Kangua dan Distrik Soyo yang kepala pemerintahannya disebut kepala distrik. Pada tahun 1938 Pemerintah Hindia Belanda melakukan reorganisasi struktur pemerintah dan menghasilkan keputusan pada tahun 1942 bahwa wilayah Swapraja Mori dijadikan 3 (tiga) distrik yaitu Distrik Tomata berpusat di Tomata, Distrik Ngusumbatu berpusat di Tinompo, dan Distrik Petasia berpusat di Kolonodale. Seluruh wilayah permukiman penduduk Suku Mori, wilayah Kecamatan Bungku Utara, dan Kecamatan Mamasalato yang menyatakan aspirasi dan pernyataan sikap sebagai yang dahulu sebagai eks daerah Swapraja Bungku kini berada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau terutama di wilayah pedalaman dan kepulauan. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sarana dan prasarana pemerintahan yang sudah sangat lengkap terbangun di wilayah Morowali Utara sehingga dapat dipastikan apabila terbentuk pelayanan pada masyarakat akan langsung dilakukan tanpa harus membebani APBD dengan pembangunan gedung pemerintahan. Sarana prasarana pemerintahan yang sudah tersedia di Kabupaten Morowali Utara di antaranya, kantor bupati, kantor DPRD kabupaten, kantor dinas-dinas, rumah jabatan pimpinan pemerintahan kabupaten, kantor kejaksaan, rumah tahanan, kantor syahbandar, kantor bea cukai, kantor TNI/Polri, serta fasilitas pelayanan umum yakni pelabuhan, kesehatan umum, depot Pertamina, telekomunikasi, kelistrikan, perbankan, dan PDAM.
Sumber . . .
Sumber kekayaan alam yang besar di wilayah Morowali sehingga dapat dipastikan Morowali Utara dapat membiayai APBD tanpa membebani Kabupaten Morowali. Kesanggupan Kabupaten Morowali Utara dalam pembiayaan daerah berdasarkan potensi kekayaan alam yang meliputi nikel, minyak, gas, marmer, perkebunan karet dan kelapa sawit, sektor pertanian, perikanan dan perdagangan. Selain itu Ibu Kota Morowali Utara di Kolonodale adalah satu-satunya kota administratif bentukan Belanda yang belum jadi ibu kota kabupaten di Indonesia.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor: 10/KEP/DPRD/2003 tanggal 17 Oktober 2003 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali tentang pembentukan atau Pemekaran Kabupaten Morowali menjadi dua Kabupaten;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14/DPRD/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Usul Pembentukan Kabupaten Morowali Utara;
Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 170/075/IV/DPRD/2008 tanggal 2 April 2008 perihal Penegasan Keputusan tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Pemekaran;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 03/Kep/IV/DPRD/2008 tanggal 7 April 2008 tentang Kesanggupan Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 05/DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Calon Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 05/Kep/VIII/DPRD/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6/Kep/VIII/DPRD/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor : 2/KEP/VIII/DPRD/2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
Keputusan Bupati Morowali Nomor 126/SK.0420/UM/2006 tanggal 14 Agustus 2006 tentang penetapan Wilayah pemekaran Kabupaten Morowali menjadi dua Kabupaten;
Keputusan . . .
Keputusan Bupati Morowali Nomor 125/0032/Umum/2006 tanggal 28 Agustus 2006 tentang Penetapan pembagian wilayah pemekaran kabupaten Morowali menjadi dua kabupaten;
Keputusan Bupati Morowali Nomor 126/0425/Umum/2006 tanggal 31 Oktober 2006 perihal pemekaran Kabupaten Morowali;
Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008, tanggal 14 Agustus 2008 tentang persetujuan nama calon kabupaten;
Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008, tanggal 14 Agustus 2008 tentang persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten;
Keputusan Bupati Morowali Nomor : 126/SK.0420/UM/2006, tanggal 14 Agustus 2006 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten;
Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK/026/BPT/2008, tanggal 29 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom Baru (min 2 th berturut- turut sejak diresmikan);
Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008, tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah Otonom Baru;
Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008, tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah berupa barang bergerak/tidak bergerak, personel, dokumen, dan hutang piutang kpd Daerah Otonom Baru;
Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008, tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran kepada Daerah Otonom Baru;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 05/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah, dan Ibukota calon Kabupaten;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 06/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom Baru (min 2 th berturut-turut sejak diresmikan);
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 06/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah Otonom Baru;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14/DPRD/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Persetujuan Aset Provinsi (sarana prasarana utk perkantoran dan pelayanan publik di wilayah Daerah Otonom Baru);
Keputusan . . .
- Keputusan Gubernur Nomor : 135/478/ROPEM-G.ST/2008, tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah, dan Ibukota Calon Kabupaten;
- Keputusan Gubernur Nomor 125/0276/Ro.Adm.Pem tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom Baru (min 2 th berturut-turut sejak diresmikan);
- Keputusan Gubernur Nomor : 135/478/ROPEM-G.ST/2008, tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah Otonom Baru; dan
- Keputusan Gubernur Nomor : 135.72/324/Ropem-G-ST/2008, tanggal 29 Agustus 2008 tentang Persetujuan Memindahkan Personel dari Provinsi ke Daerah Otonom Baru.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Morowali Utara.
Pembentukan Kabupaten Morowali Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Morowali terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Petasia, Kecamatan Petasia Timur, Kecamatan Lembo Raya, Kecamatan Lembo, Kecamatan Mori Atas, Kecamatan Mori Utara, Kecamatan Soyo Jaya, Kecamatan Bungku Utara, dan Kecamatan Mamosalato. Kabupaten Morowali Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±10.004,28 km2 dengan jumlah penduduk ±92.766 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 125 (seratus dua puluh lima) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Morowali Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Morowali Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
