UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Morowali Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Morowali Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
