UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 12 . . .
