Pasal 73
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru PTN untuk setiap
Program Studi dapat dilakukan melalui pola
penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk
lain.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah menanggung biaya calon Mahasiswa yang
akan mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru secara nasional.
(3) Calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan akademik wajib diterima oleh Perguruan Tinggi.
(4) Perguruan Tinggi menjaga keseimbangan antara
jumlah maksimum Mahasiswa dalam setiap Program Studi dan kapasitas sarana dan prasarana, Dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
(5) Penerimaan Mahasiswa baru Perguruan Tinggi
merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
(6) Penerimaan Mahasiswa baru PTS untuk setiap
Program Studi diatur oleh PTS masing-masing atau dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan
Mahasiswa baru PTN secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri.
