Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa, dan negara.
- Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan
yang digali, disusun, dan dikembangkan secara
sistematis dengan menggunakan pendekatan
tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah
untuk menerangkan gejala alam dan/atau
kemasyarakatan tertentu.
- Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan
berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang
menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan
kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu
kehidupan manusia.
- Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji
nilai intrinsik kemanusiaan.
- Perguruan . . .
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat
PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat
PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan
Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan
sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
- Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa
dengan dosen dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan,
Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Mahasiswa . . .
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi.
- Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan
Tinggi.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan
standar yang meliputi standar nasional pendidikan,
ditambah dengan standar penelitian, dan standar
pengabdian kepada masyarakat.
- Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
- Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
- Kementerian lain adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di luar bidang
pendidikan.
- Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang
selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga
pemerintah pusat yang melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu.
- Menteri . . .
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
