UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 50
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat Presiden
kepada pimpinan DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penunjukan
menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama DPR.
(3) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, menteri
atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
