UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 49
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan
DPR kepada Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2011, No.82
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan
Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan
pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
