UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 26
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
