UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 25
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
