UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 24
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.