UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 23
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- kwartir ranting;
- kwartir cabang;
- kwartir daerah; dan
- kwartir nasional.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
