UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 14
BAB 3 — PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
- pembina;
- pelatih;
- pamong; dan
- instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
