UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 13
BAB 3 — PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
pramuka siaga;
pramuka penggalang;
pramuka penegak; dan
pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
