Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1)Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2)Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pemyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
