Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2)Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3)Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
