UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 85
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain
saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau
orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Petugas ...
PRESIDEN
(2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
