UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 54
BAB 6 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Pendaftaran pemilih dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam daftar
pemilih.
(2) Data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
nama lengkap;
status perkawinan;
tempat dan tanggal lahir/umur;
jenis kelamin;
jenis cacat yang disandang; dan
alamat …
PRESIDEN
- alamat tempat tinggal.
(3) Formulir daftar pemilih ditetapkan oleh KPU.
