UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 129
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN
(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai
berikut:
- mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan
mufakat;
- apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan
alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengketa;
- apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diterima
oleh pihak-pihak yang bersengketa, dengan mempertimbangkan
keberatan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, pengawas
Pemilu membuat keputusan final dan mengikat.
(2) Penyelesaian persengketaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa
dipertemukan.
Pasal 130 …
PRESIDEN
