UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 123
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN
(1) Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan dibantu
seorang wakil ketua merangkap anggota serta para anggota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibantu oleh sekretariat.
(3) Tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
KPU.
