UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 118
BAB 13 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
(1) Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila sebagian
tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat
dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
(3) Pemilu Susulan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila seluruh
tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat
dilaksanakan.
(4) Pelaksanaan Pemilu Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sejak tahap awal.
Pasal 119 ...
PRESIDEN
