Pasal 11
BAB 2 — PESERTA PEMILIHAN UMUM
(1) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari
perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
- provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang
harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang
pemilih;
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai
dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-
kurangnya oleh 2.000 (dua ribu) orang pemilih;
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai
dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-
kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih;
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta)
sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung
sekurang-kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih;
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta)
orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu)
orang pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di sekurang-
kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan.
(3) Persyaratan ...
PRESIDEN
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan
dengan tanda tangan atau cap jempol dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
atau identitas lain yang sah.
(4) Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada
lebih dari satu orang calon anggota DPD.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran peserta Pemilu calon anggota DPD ditetapkan
oleh KPU.
