UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 103
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan
TPSLN ditetapkan oleh KPU.
(2) Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU.
(3) Format berita acara penerimaan, format berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN, dan format berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, PPLN, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 ditetapkan
oleh KPU.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum
