UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 27
(1) Hak Cipta atas ciptaan:
- program komputer;
- sinematografi;
- rekaman suara;
- karya pertunjukan;
- karya siaran; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku selama 25
(dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan. (2a) Hak Cipta atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
Pasal 26 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan
hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2a) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun.
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A sehingga
