UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 30
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap obyek pajak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya, sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku.
Pasal 31epkumham.go Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tangal 27 Desember 1985
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1985
www.djpp.depkumham.go.id
