UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 29
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang luran Pembangunan Daerah (ipeda) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
