UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 3
BAB 2 — OBYEK PAJAK
(1) Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah
obyek pajak yang :
- digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum diepkumham.go bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
- merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Obyek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan
pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan.
(4) Batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
