UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 19
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:
- karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan./atau karena sebab-sebab tertentuepkumham.go lainnya;
- dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2) Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
