UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 18
BAB 10 — PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
(1) Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan negara yang dibagi
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagai pendapatan daerah yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
(3) Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
