Pasal 15
BAB 9 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak
atas:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
- Surat Ketetapan Pajak.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
menyatakan alasan secara jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterimanya surat sebagaina dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direk-
torat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.
(5) Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan,
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
www.djpp.depkumham.go.id
