UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 13
BAB 8 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.epkumham.go Pasal 14
Menteri Keuangan dapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
