UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971, dan segala peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
