Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap menerima pensiun yang berhak diterimanya.
(2) Janda/duda/anak bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota
Lembaga Tinggi Negara yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai janda/duda/anak bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini,
www.djpp.depkumham.go.id
tetap menerima pensiun janda/duda/anak yang berhak diterimanya.
