UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 42
BAB 12 — KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI
(1) Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada Menteri. (2) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi dimaksud dalam ayat (1) diatas.
