UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 41
BAB 12 — KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI
Koperasi yang akta pendiriannya disahkan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini adalah Badan Hukum.
