UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 4
BAB 3 — PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI
Fungsi Koperasi INDONESIA adalah:
- alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
- alat pendemokrasian ekonomi nasional,
- sebagai salah atu urat nadi perekonomian INDONESIA,
- alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa INDONESIA serta bersatu dalam mengatur tata- laksana perekonomian rakyat.
