UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 3
BAB 3 — PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi INDONESIA adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. BAGIAN…
BAGIAN 2 Fungsi Koperasi
