UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 16
BAB 7 — ORGANISASI DAN JENIS KOPERASI
(1) Daerah kerja Koperasi INDONESIA pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi. (2) Di dalam hal dimana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain. BAGIAN 6 Jenis Koperasi
