UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 15
BAB 7 — ORGANISASI DAN JENIS KOPERASI
(1) Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi-koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas. (2) Koperasi...
(2) Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah- pisahkan. (3) Koperasi tingkat lebih atas berkewajiban dan berwenang menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah. (4) Hubungan antar tingkat Koperasi sejenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sejenis. (5) Menteri mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ayat (1) pasal ini.
