UU
KABUPATEN KULON PROGO DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Kulon Progo mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kulon Progo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5...
SK No 208653 A
