UU
KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Serang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Cilegon, Kota Serang, dan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tangerang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
(2) Penegasan . . .
SK No 207537 A
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Serang sslagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
