UU
KABUPATEN INDRAMAYU DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Indramayu mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Subang.
(2) Penegasan . . .
SK No 200223 A
|-Trl=F{lTllN lrflrFrflirTlltilrFFrl]
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indramayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
