UU
KABUPATEN ACEH BARAT DI ACEH
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Barat memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pegunungan, perbukitan, dan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan potensi pariwisata; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
SK No 199539 A
PRESIDEN
