UU
KABUPATEN ACEH BARAT DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Aceh Barat mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Nagan Raya;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
