UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 61
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
