UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 60
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjadi arus utama dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dengan alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan sesuai dengan skala prioritas rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
