Pasal 6
BAB 2 — PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk: a. meningkatkan kualitas hidup manusia; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. meningkatkan kemandirian; d. memajukan daya saing bangsa; e. memajukan peradaban bangsa; f. menjaga kelestarian alam; g. melindungi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan h. menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi masalah pembangunan. (2) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
