UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 5
BAB 2 — PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan: a. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila; b. meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat; c. meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa; d. memajukan peradaban bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjaga nilai etika sosial yang berperikemanusiaan; dan e. melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta melestarikan dan menjaga keseimbangan alam.
