UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 47
BAB 6 — KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Lembaga penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim kondusif bagi penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penunjang bertanggung jawab membantu mengatasi permasalahan atau kesenjangan yang menghambat sinergi dan ketersediaan dukungan berkelanjutan bagi penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.
