UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 46
BAB 6 — KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d berfungsi menumbuhkan kemampuan Perekayasaan, Invensi, Inovasi, dan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha bertanggung jawab mendayagunakan manfaat keluaran Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berupa Invensi dan Inovasi.
