UU
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tetap sah dan mengikat.
